1. Sejarah TUK Raharja
Berdirinya Tempat Uji Kompetensi (TUK) Raharja di awali dengan Pelatihan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Angkatan I oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Informatika yang diselenggarakan pada tanggal 3 sampai 5 Pebruari 2016 di Depok – Jawa Barat. Pelatihan tersebut diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Pada akhir kegiatan pelatihan ditutup dengan penandatanganan MoU antara LSP Informatika dengan Perguruan Tinggi Raharja.
Berdasarkan MoU antara LSP Informatika dan Perguruan Tinggi Raharja, maka Direktur Perguruan Tinggi Raharja melalui Surat Keputusan nomor 061/SK-TUK-RHJ/II/2016 tertanggal 15 Pebruari 2016 tentang Organisasi dan Susunan Personil Pelaksana TUK Raharja. Di antara susunan personil pelaksana TUK Raharja, antara lain:
Ketua TUK :
• Ir. Abdul Hayat, M.T.I.
Bag. Teknik Operasional Lab & Jaringan :
• Fredy Susanto, M.Kom
Bag. Manajemen Mutu TUK :
• Asep Saefullah, S.Pd., M.Kom
• Padeli, S.Kom., M.Kom
• Sendy Zul Friandi, S.Kom
Bag. Pemasaran :
• Dede Cahyadi, S.E.
Bag. Administrasi :
• Yuliana Isma Graha
• Euis Melinda, A.Md.
2. Latar Belakang TUK Raharja
Tempat Uji Kompetensi RAHARJA, disingkat menjadi TUK RAHARJA merupakan tempat atau fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaksanaan uji kompetensi di bidang informatika. TUK RAHARJA dibentuk atas kerja sama antara LSP Informatika (Lembaga Sertifikasi Profesi Informatika) dengan Perguruan Tinggi Raharja. Sertifikat Profesi yang diperoleh peserta uji kompetensi di TUK RAHARJA melalui LSP Informatika atas lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 . Tugas pokok BNSP adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.
BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. LSP harus menggunakan tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi, disebut sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Pedoman BNSP Tertuang dalam Peraturan BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI Nomor: 5/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi. Ditanda tangani oleh Ketua BNSP, Dr. Adjat Daradjat, M.Si. tertanggal 7 Juli 2014. Mencabut Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 06/BNSP.206/XII/2013 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi. Peraturan BNSP Nomor: 5/BNSP/VII/2014 tersebut selanjutnya diberi nomenklatur / tata nama sebagai PEDOMAN BNSP 206 VERSI 2014.
3. Filosofi Logo TUK Raharja
Logo TUK Raharja mempunyai filosofi sebagai berikut:
a) Tanda centang atau tick [✔] menandakan tempat keluarnya orang-orang kompeten
b) Tulisan T.U.K Raharja merupakan identitas diri di antara beberapa TUK yang ada di Indonesia
c) Dua garis yang melingkari merupakan simbol adanya manajemen mutu dan manajemen keseluruhan TUK sebagai penjamin profesionalisme TUK Raharja
d) Tiga warna cerah, biru muda – hijau – dan oranye – menggambarkan keceriaan dan semangat menyambut era MEA dan masa depan